SEJARAH TANDA NOMOR POLISI KENDARAAN DI INDONESIA
Bagi Anda yang sering bepergian baik di dalam kota maupun ke luar kota, terutama yang menggunakan kendaraan darat, apakah sering memperhatikan tanda nopol yang ada di tiap kendaraan bermotor?
Setiap kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia harus terdaftar secara resmi di kepolisian setempat di mana pemilik ranmor tersebut tinggal, dan setiap tahun dipungut pajak kendaraan bermotor (PKB) yang nilainya tidak sama antar daerah meskipun kendaraan tersebut merek, type, dan tahun pembuatan sama.
Tanda nopol yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan warisan kolonial Belanda, yang membagi tanda nopol ranmor berdasarkan resident (karesidenan) yang tersebar di seluruh wilayah jajahan Hindia-Belanda. Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri, pemerintah Hindia-Belanda membagi pemerintahan menjadi resident-resident, di mana masing-masing resident terdiri dari beberapa regent (kabupaten).
Untuk lebih jelasnya bahwa tanda nopol tersebut telah ada sejak jaman kolonial, berikut kita lihat langsung buktinya sebagaimana terlihat di foto berikut ini. Kita bisa melihat perbandingan antara lain sebagai berikut :
1. Mobil era 1930-an dengan mobil era 1990-an
2. Bentuk plat nopol era kolonial dengan plat nopol pasca kemerdekaan
3. Gaya supir jadul dengan supir masa kini
SUMATERA
JAWA
SULAWESI
NUSA TENGGARA
silakan yang mau nambahin gambar.....
![Big Grin :D](./images/smilies/4.gif)