Nah ini dia kesepakatan hasil meeting dengan pihak Panitia (Otomotif) yang dikirim via email.....
Hasil koordinasi dengan komunitas terkait otobursa “tumpekblek” ke 13
Jumat, 20 April 2012, pukul 19.00 – 22.00 WIB
bertempat di Gd. Kompas Gramedia Lantai 8, Balroom Jl. Panjang No. 8A
Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Bahwa semua pembicaraan dan segala kesepakatan dalam pertemuan tersebut adalah sebagai kesepakatan bersama dan tidak dapat di ganggu gugat.
Pembagian zona komunitas yang dimaksud dalam pertemuan tersebut adalah, pembagian wilayah, dimana masing masing komunitas berhak untuk :
1. Komunitas berhak mendapatkan “lapak” sebesar 3x4 dengan tenda untuk atapnya
2. Komunitas berhak mendapatkan 2 kursi dan 1 meja dalam setiap “lapak”
3. Komunitas berhak mendapatkan 4 ID Card sebagai syarat untuk masuk ke dalam area otobursa
4. Komunitas berhak untuk mendapatkan stop kontak (colokan) dan listrik sebesar 2 amphere di masing masin “lapak”
5. Komunitas berhak memajang 1 (satu) kendaraan untuk mobil dan 2 kendaraan untuk motor yang dapat di pamerkan dalam acara otobursa
6. Komunitas berhak menjual pernak pernik, accessories komunitasnya di dalam lapak (tidak berupa makanan atau minuman) dan tidak diperkenankan untuk “menjual" lapak atau sebagian tempat untuk berjualan
7. Komunitas berhak mengkreasikan dan / atau mendekorasi “lapak” yang telah disediakan oleh panitia
8. Komunitas berhak untuk mempublikasikan “lapak”nya dengan cara yang kreatif terkait event otobursa
9. Komunitas berhak membuat flooring untuk kendaraan dengan rincian tidak lebih dari 10Cm (karena kondisi dasar tempat showoff kurang baik)
Kewajiban para komunitas :
1. Komunitas wajib menjaga kebersihan di area “lapak” selama otobursa berlangsung
2. Komunitas wajib menjaga keamanan serta ketertiban selama otobursa berlangsung
3. Komunitas berkewajiban untuk melaporkan seluruh perlengkapan dan / atau barang yang di bawa masuk ke area otobursa (termasuk yang di jual) kepada panitia
4. Komunitas wajib mengkoordinasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan otobursa kepada panitia
Larangan larangan ;
1. Komunitas dilarang membawa senjata api, sentaja tajam, dan barang lain yang di anggap membahayakan
2. Komunitas dilarang membawa narkoba, miras, serta obat – obatan yang dapat mengganggu kelancaran berlangsungnya otobursa
3. Komunitas dilarang merusak segala fasilitas yang dimiliki panitia
4. Para komunitas dilarang saling mengganggu, menyerobot tempat / “lapak” yang sudah ditentukan oleh panitia
5. Komunitas dilarang mengganggu kenyamanan komunitas lain serta para pengunjung otobursa
6. Komunitas dilarang menggunakan tenda di tempat showoff kendaraan yang di pajang
7. Peserta dilarang keras untuk membawa sponsor khusus untuk mobil atau motornya atau komunitasnya (apabila ada logo sponsor maka wajib lapor ke panitia sebelum kendaraan di pajang)
Pernyataan panitia otobursa ;
1. Panitia berhak menentukan apa apa yang dapat dibawa keluar masuk zona otobursa
2. Panitia menentukan kapan mobil atau motor komunitas yang akan di pajang dapat masuk serta keluar dalam area otobursa
3. Panitia berhak membranding area zona komunitas dengan sponsor yang masuk kepada panitia
4. Panitia berhak membatalkan sepihak apabila komunitas melanggar peraturan yang telah panitia buat
5. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat
6. Apabila ada hal hal yang belum diatur maka akan di atur di kemudian hari
INFO TERAKHIR LAPAK KITA UTK KOMUNITAS BT 90 dan LAPAK F4
ternyata dekat dengan ZONA WANITA
![Image](http://s15.postimage.org/3y4oi664b/PARKIR_TIMUR_23_04_12_2.jpg)
panah merah untuk lapak komunitas
panah biru untuk lapak F4