saya ambil dari sini nih caranya
http://otomotif.kompas.com/read/2014/01 ... Denda.STNK
http://rideralam.com/2014/04/04/cara-me ... -bermotor/
Dalam Bab VI Tata Cara Pembayaran dan Penundaan Pembayaran, pasal 22 ayat 4 disebutkan Apabila pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.
Jadi, telat sebulan maka dendanya adalah 2% dari nilai PKB plus SWDKLLJ + denda SWDKLLJ
Namun, jika telatnya setahun maka besaran dendanya adalah 2% x waktu maksimal sesuai Pasal 22 ayat 4, yaitu 15 bulan.
Jadi, telat setahun sama dengan 2%x15 alias 30% dari nilai PKB plus SWDKLLJ + denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
ambil contoh nouva 91 saya ya
PKB Rp495.000
SWDKLLJ : Rp157.700
Telat bayar pajak 4 tahun ya
Hasil hitungannya:
Tahun 1 => [Rp. 495.000 + (30% x Rp. 495.000)] + Rp157.700 = Rp801.200
Tahun 2 => [Rp. 495.000 + (30% x Rp. 495.000)] + Rp157.700 = Rp801.200
Tahun 3 => [Rp. 495.000 + (30% x Rp. 495.000)] + Rp157.700 = Rp801.200
Tahun 4 => [Rp. 495.000 + (30% x Rp. 495.000)] + Rp157.700 = Rp801.200
plus denda SWDKLLJ: Rp100.000
Total yang harus dibayar jumlahin deh semua itu tuh:
Rp3.304.800
eeeh inget belum termasuk pajak tahun berjalan loh xixixii
jadinya total semua diatas ditambah pajak tahun berjalan yaitu:
PKB Rp495.000
SWDKLLJ : Rp157.700
dan biaya kalo 5 tahunan
Biaya ADM STNK: Rp75.000
Biaya ADM TNKB: Rp50.000
total Rp777.000
SO, GRAND TOTAL ADALAAAH:
Rp4.081.800
ini buat sekedar gambaran..maaf kalo itungan saya salah ya... moonggo temen2 lain dikoreksi
ini belum termasuk biaya lain2 kayak pas esek2 nomer rangka dan mesin ama semua yang mungkin dikeluarkan pas di samsat kayak beli teh botol dan fotocopy dokumen xixiixxi